PERATURAN “C” CATUR FIDE
CATUR KILAT (BLITZ CHESS)
C.1 Permainan
‘kilat’ (blitz) adalah suatu permainan dimana semua langkah harus dibuat dalam
‘waktu yang tetap’ (fixed time) kurang dari 15 menit.
C.2 Permainan akan
diatur oleh peraturan catur cepat seperti dalam peraturan B, kecuali dimana
mereka mengesampingkan peraturan berikutnya.
C.3 Sebuah langkah
yang tidak sah adalah selesai sekali jam catur lawan telah dimulai. Lawan
kemudian berhak mengklaim sebuah kemenangan sebelum membuat langkahnya, Sekali
lawan sudah membuat langkahnya,langkah yang tidak sah tidak dapat lagi
dikoresi.
C.4 Agar layak
menang, seorang pemain harus memiliki ‘potensi mematikan’, artinya kekuatan
akhir mampu menghasilkan posisi yang sah, mungkin bantuan ‘helpmate’, dimana
lawan memiliki langkah yang tidak dapat mencegah skakmat dalam suatu langkah
yang tidak dapat mencegah skakmat dalam satu langkah. Dengan demikian dua Kuda
dan satu Raja melawan satu Raja adalah tidak cukup, tetapi sebuah Benteng dan
Raja melawan Kuda dan Raja adalah cukup.
C.5 Pasal 10.2 tidak
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar